Tak Hanya Dimiskinkan, Koruptor Harus Dihukum Mati
JAKARTA - Ketua Indonesian Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni menyambut baik usulan untuk diberlakukanya pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana harta kekayaan milik koruptor tersebut akan dirampas, atau dengan kata lain dimiskinkan.
"Kalau memang ada wacana untuk memiskinkan koruptor ya bagus. Sekarang kan banyak koruptor yang masih punya kekuasaan sehingga bisa menggerakan sesuatu hal. Menurut saya tepat banget. Kalau perlu dibuat malu," kata Intan saat berbincang dengan Okezone, Jumat (21/12/2012) malam.
Namun Intan mengingatkan jika uang hasil rampasan dari koruptor tersebut juga harus dikelola secara baik. Sebab tidak menutup kemungkinan jika harta sitaan tersebut justru nantinya akan dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu.
"Kalau pemiskinan otomatis kan mengembalikan uang. Sekarang permasalahanya uang yang sudah diambil itu bisa dikelola lagi, jangan dikorupsi lagi. Uang itu harus jadi aset negara. Kan bisa untuk membayar utang negara. Harus optimis itu bisalah," tandasnya.
Bahkan, Intan menyarankan agar penegak hukum lebih tegas dalam memberikan efek jera terhadap para koruptor, yakni dengan mulai menggulirkan wacana hukuman mati bagi para koruptor. "Sekarang Indonesia sudah waktunya wacana hukuman mati bagi koruptor," tutup Intan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali menerapkan pasal tersebut kepada para koruptor. Terakhir dalam tuntutan terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh yang diharuskan membayar uang pengganti ke negara Rp12 miliar dan USD2,350 ribu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan pasal 18 UU Tipikor ini mengacu pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) di Sidang Umum PBB tentang Konvensi Melawan Korupsi Tahun 2003. Isi dalam konvensi tersebut, yakni mengatur penyitaan dan perampasan harta terhadap pelaku korupsi.
sumber >http://news.okezone.com/read/2012/12...s-dihukum-mati
klau sptilebih baik bagi koruptor
JAKARTA - Ketua Indonesian Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni menyambut baik usulan untuk diberlakukanya pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana harta kekayaan milik koruptor tersebut akan dirampas, atau dengan kata lain dimiskinkan.
"Kalau memang ada wacana untuk memiskinkan koruptor ya bagus. Sekarang kan banyak koruptor yang masih punya kekuasaan sehingga bisa menggerakan sesuatu hal. Menurut saya tepat banget. Kalau perlu dibuat malu," kata Intan saat berbincang dengan Okezone, Jumat (21/12/2012) malam.
Namun Intan mengingatkan jika uang hasil rampasan dari koruptor tersebut juga harus dikelola secara baik. Sebab tidak menutup kemungkinan jika harta sitaan tersebut justru nantinya akan dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu.
"Kalau pemiskinan otomatis kan mengembalikan uang. Sekarang permasalahanya uang yang sudah diambil itu bisa dikelola lagi, jangan dikorupsi lagi. Uang itu harus jadi aset negara. Kan bisa untuk membayar utang negara. Harus optimis itu bisalah," tandasnya.
Bahkan, Intan menyarankan agar penegak hukum lebih tegas dalam memberikan efek jera terhadap para koruptor, yakni dengan mulai menggulirkan wacana hukuman mati bagi para koruptor. "Sekarang Indonesia sudah waktunya wacana hukuman mati bagi koruptor," tutup Intan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali menerapkan pasal tersebut kepada para koruptor. Terakhir dalam tuntutan terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh yang diharuskan membayar uang pengganti ke negara Rp12 miliar dan USD2,350 ribu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan pasal 18 UU Tipikor ini mengacu pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) di Sidang Umum PBB tentang Konvensi Melawan Korupsi Tahun 2003. Isi dalam konvensi tersebut, yakni mengatur penyitaan dan perampasan harta terhadap pelaku korupsi.
sumber >http://news.okezone.com/read/2012/12...s-dihukum-mati
klau sptilebih baik bagi koruptor
apabila sudah sah berlaku secara perundang undangan baru ok
ini masih aja wacana
kapan realisasinya...
cuman buat jargon sama pencitraan parpol/ politikus doang
apa perlu gw nanya permadi, ki joko, ki pamungkas realisasinya kapan...
ini masih aja wacana
kapan realisasinya...
cuman buat jargon sama pencitraan parpol/ politikus doang
apa perlu gw nanya permadi, ki joko, ki pamungkas realisasinya kapan...
dimiskinkan aja deh bang, kasihan kalo harus dihukum mati hehe
bakalan cuman jd wacana doang soal hukuman mati/ pemiskinan kalo anggota dhewannya masih yang itu2 aja.
kagag mungkin mereka bikin tali simpul buat ngegantung diri mereka sendiri.
kagag mungkin mereka bikin tali simpul buat ngegantung diri mereka sendiri.
simplenya sih hukum mati, harta dirampas.
soalnya kalo dipenjara justru bikin masalah baru.
contoh gayus, dipenjara tapi malah nonton tenis
harusnya pihak yg terlibat juga dihukum mati.
demi penegakan hukum
masa depan kita yg lebih baik
soalnya kalo dipenjara justru bikin masalah baru.
contoh gayus, dipenjara tapi malah nonton tenis
harusnya pihak yg terlibat juga dihukum mati.
demi penegakan hukum
masa depan kita yg lebih baik
Quote:Original Posted By pakmomon âº
bakalan cuman jd wacana doang soal hukuman mati/ pemiskinan kalo anggota dhewannya masih yang itu2 aja.
kagag mungkin mereka bikin tali simpul buat ngegantung diri mereka sendiri.
bener sekali mana mungkin terjadi
dan apa lagi di indonesia ada hukum HAMburger susah dah di berlakuinnya, paling enak kirimin aja petrus selesaiin 1 1
kalo di bikin miskin kaga cocok karena dah terlalu banyak senang, cocoknya di bolongin itu pala pake L96 magnum, atau patahin kedua tanganya kedua kakinya, cabut lidahnya dan rantai lehernya trus pelihara di monas
Quote:Original Posted By bagaskaraade âº
dimiskinkan aja deh bang, kasihan kalo harus dihukum mati hehe
Bahkan, Intan menyarankan agar penegak hukum lebih tegas dalam memberikan efek jera terhadap para koruptor, yakni dengan mulai menggulirkan wacana hukuman mati bagi para koruptor. "Sekarang Indonesia sudah waktunya wacana hukuman mati bagi koruptor," tutup Intan.
sngat disayangkan....diwacanakan aja belum.... jauh dari yg diharapkan
Ane setuju hukuman mati juga diberlakukan asalkan benar2 terbukti bersalah
Jangan sampai sudah dihukum mati tapi di kemudian hari ternyata ada bukti2 lain yg menunjukkan si terhukum hanyalah korban permainan politik alias kambing hitam. Kalo sudah mampus mau gimana hayo? Masa diminta balik lagi?
kalo dimiskinkan mah wajib itu
Jangan sampai sudah dihukum mati tapi di kemudian hari ternyata ada bukti2 lain yg menunjukkan si terhukum hanyalah korban permainan politik alias kambing hitam. Kalo sudah mampus mau gimana hayo? Masa diminta balik lagi?
kalo dimiskinkan mah wajib itu
dimiskinkan lbh manusiawi gan
dimiskinkan aja gan
Dimiskinkan bonus hukuman mati masih ngeyel karungin buang kelaut
disiksa potong tangan dan kaki saja abis tu dimiskinkan
Quote:Original Posted By sukumay4 âº
Dimiskinkan bonus hukuman mati masih ngeyel karungin buang kelaut
setuju dimiskinkan + mati..
Tapi apa iya orang dah mati masih ngeyel?
Kalo struktur per-undang2an dan tenaga pengadil sudah baik kinerjanya.. lebih baik di miskin-kan
Alasan, karena mereka juga manusia, mereka berhak hidup dan memperbaiki hidup, dengan catatan hukuman di negara ini sudah tidak ada lagi hukuman mati (seperti: narkoba, teroris, dsb).
Tapi selain di miskin-kan, orang yang melakukan korupsi tidak berhak untuk terjun kembali ke dunia politik se-umur hidup (bagi Pejabat), tidak boleh berbisnis di Indonesia (bagi Pengusaha) dan beberapa hak-nya sebagai warga negara di cabut, misalnya hak untuk mendapatkan ASKES, KJS, Pemilu, dsb. atau di tarik WNI-nya lalu di buang dari Indonesia (dgn catatan sudah dimiskinkan)
VOTE RHOMA & ACENG
Rhoma & Aceng. Pilihan Tepat 2014
Alasan, karena mereka juga manusia, mereka berhak hidup dan memperbaiki hidup, dengan catatan hukuman di negara ini sudah tidak ada lagi hukuman mati (seperti: narkoba, teroris, dsb).
Tapi selain di miskin-kan, orang yang melakukan korupsi tidak berhak untuk terjun kembali ke dunia politik se-umur hidup (bagi Pejabat), tidak boleh berbisnis di Indonesia (bagi Pengusaha) dan beberapa hak-nya sebagai warga negara di cabut, misalnya hak untuk mendapatkan ASKES, KJS, Pemilu, dsb. atau di tarik WNI-nya lalu di buang dari Indonesia (dgn catatan sudah dimiskinkan)
VOTE RHOMA & ACENG
Rhoma & Aceng. Pilihan Tepat 2014
dimiskinkan dulu 5 tahun
setelah itu baru di matikan selamanya
setelah itu baru di matikan selamanya
hukum mati aja gan lebih baik
Quote:Original Posted By harimanstoyosoo âº
disiksa potong tangan dan kaki saja abis tu dimiskinkan
bakalan banyak org cacad nanti gan... trus terjadi peningkatan jumlah pengemis ntar...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar